
Komisi II DPRD Siak Gelar Hearing Terkait Sengketa Lahan Masyarakat, PS dan PT. AA Kampung Dosan kecamatan Pusako
SIAK (Serumpukabar.com) Dalam rangka memberikan solusi dan penyelesaian permasalahan terkait penyelesaian lahan masyarakat yang memiliki lahan di Doral berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau Surat Keterangan Ganti Rugi / Jual beli (SKGR) yang dikeluarkan Kampung Dosen tahun 90 an, Anggota DPRD Siak Komisi II adakan sidang bersama pihak PT.Arara. Abadi dan Pihak Kelompok Perhutanan Sosial, Koperasi Produksi Bumi Dosan Sejahtera, Penghulu Kampung Dosen, Poktan Dobetame Dosan, Tokoh masyarakat dan beberapa perwakilan masyarakat yang menjadi korban penyerobotan lahan. Selasa (19/08/2025).
Hadir dalam Audiensi tersebut, Wakil Ketua DPRD Siak Laskar Jaya, Ketua Komisi II Sujarwo, Sekretaris Komisi II Umbarno, Wakil Ketua Komisi II Sabar Sinaga, Anggota Komisi II Imam Soma, Camat Pusako, Penghulu Kampung Dosan, Poktan Dobetame Dosan, Perwakilan PS, LSM Lang dan Tokoh masyarakat Kampung Dosan.
Dalam Hearing, banyak sekali keluhan masyarakat yang disampaikan kepada Anggota DPRD Siak terkait lahan mereka yang ada tanaman sawit yang diserobot dan dirusak, bahkan tanaman akasia yang tumbuh liar dilahan miliknya diambil oleh pihak PT.Arara Abadi yang bekerjasama dengan Koperasi Produksi Bumi Dosan Sejahtera tanpa ada ganti rugi sedikitpun hingga saat ini.
” Kami sebagai pemilik lahan berdasarkan surat SKGR atau SKT tahun 1995 sampai detik ini yang lahan kami diserobot,dirusak tanaman sawitnya dan diambil kayu akasia nya tidak diganti rugi atau dibayar oleh pihak Perusahaan PT.AA yang bekerjasama dengan Koperasi Produksi Bumi Dosan Sejahtera. Saya sudah dipanggil oleh pihak perusahaan sampai di Pekanbaru, kata mereka akan diganti rugi, namun kenyataan nya saya hanya di ombang ambingkan tidak jelas kepada siapa saya harus meminta ganti rugi nya, dan hingga detik ini saya tidak menerimanya,”ungkap Anto, salah satu pemilik lahan di Doral.
Hal senada disampaikan Ketua Poktan Dobetame Dosan, Johan Supriyadi, ia mengungkapkan, dengan adanya nama-nama yang masuk Perhutanan Sosial (PS) ini banyak merugikan masyarakat, khususnya masyarakat yang memiliki lahan dengan dasar Surat Keterangan Tanah (SKT).
“Intinya, kamipun tidak juga bisa menolak SK dari kementerian, cuman janganlah mengambil hak orang untuk diberikan kepada orang lain, la ini yang tidak jelas! dan kalau memang disuruh berbagi, ya sah-sah saja, kami berbagi, tapi tau sendiri, yang namanya berbagi tentu kami pemilik lahan harus berunding dulu berapa kami berbagi nya,”ungkapnya.
“Kejadian saat ini, meraka (PT.AA) main hantam saja, yang menurut mereka sudah mengikuti aturan SK yang dipegang perusahaan yang didampingi polisi dengan security, makanya masyarakat disitu yang sampai menangis-nangis lahannya digusur serta tanamnya dipendam pakai alat berat, tidak bisa berbuat banyak, sementara tanaman yang mereka tanam itu harapan masa depan anak anak cucu mereka,”ungkapnya dengan nada geram.
Ketika ditanya, atas dasar apa masyarakat yang mempertahan lahan dan tanamannya? Ia menjawab, atas dasar surat tanah dan tanaman mereka, ada juga surat keterangan sepadan, dan lain lain.
“Kami pun sudah didatangi OMBUDSMAN untuk pengangkatan lahan itu, bahkan kami bersama pak RT, pak RW juga ikut menandatangani sepada lahan yang kami miliki,”ujarnya.
Terjadinya konflik masalah lahan ini, kata Johan, sekitar tahun 2004, setelah lengsernya bapak kepala desa Dosan Pak Abdullah Ayem, barulah masuk anjing pelacak dan permasalahan-permasalahan lahan di Doral.
“Sekarang solusi nya ya itu, dengan SK yang baru ini, cuman sk ini saya bilang karena tinggal di lokasi, ini keluar dari mulut Buaya masuk di mulut Harimau, bukan menambah perdamaian, tapi malah membuat sesuatu gejolak perang saudara. Jadi, harapan kami kepada Dewan perwakilan rakyat khususnya ketua komisi II pak Sujarwo, karena sudah dua kali Hearing terkait hal ini, dan waktu itu tidak selesai karena waktu dalam setengah perjalanan ada kesibukan lain atau pergantian anggota dewan, dan semoga dengan beliau duduk kembali menjadi dewan, bisa menyelesaikan permasalahan lahan ini,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo ketika dikonfirmasi awak media mengatakan, persoalan ini memang sudah lama, dan perlu anggota dewan untuk menindak lanjuti sesuai dengan surat yang sudah masuk di DPRD Siak.
“Tentu hari ini kita sudah mendengar dan menyaksikan langsung apa-apa saja persoalan yang ada di lapangan, terutama pada SK Perhutanan Sosial yang sudah diterbitkan oleh mentri, dan ini perlu ditindak lanjuti dan dilakukan penataan yang baik. Kami lihat dalam penataan ini belum bagus sesuai yang diharapkan masyarakat pemilih lahan, dan tentu kita akan melakukan tahapan tahapan dalam penataan ini, pertama kita Hearing seperti yang kita lakukan saat ini, kedua, kita akan turun lapangan yang insyaallah kalau tidak ada halangan pada tanggal 18 September 2025 kita turun kelapangan, dan kita akan lakukan pemetaan secara mendalam, sehingga rekomendasi apa yang akan kita terbitkan dari DPRD SIAK Komisi II kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan konflik yang ada di Doral ini,” tegasnya.
Ketika ditanya,apakah pihak DPRD mengundang perusahaan PT.AA dan pihak Koperasi Produksi Bumi Dosan Sejahtera? Ia menjawab, mengundang, namun sayang pihak perusahaan dan koperasi tidak dapat hadir. “Sebenarnya kita mengundang perusahaan, tetapi dari Arara Abadi tidak bisa hadir karena sudah mengirim surat ke komisi II berkenaan dengan halangan yang tertuang dalam surat yang dikirim kan kepada komisi II, kemudian pihak Koperasi juga tidak dapat hadir dalam Hearing ini. Terkait ganti rugi tanaman masyarakat yang dirusak, kita lihat nanti dilapangan seperti apa, dan tentu akan kita kawal masalah ini,” pungkasnya.